P3K Paruh Waktu Pandeglang Nyambi Jadi Aslap Dapur MBG, ASDA 1 Pemkesra Setda Pandeglang Tegaskan Tidak Boleh
Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Program Makan Siang Gratis (MBG) di Pandeglang, dari mulai P3K Paruh Waktu, Pendamping Desa hingga Sekdes Nyambi jadi Relawan dan Mitra BGN.
Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak diperbolehkan merangkap pekerjaan lain yang berpotensi mengganggu tugas utamanya sebagai tenaga kontrak pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan PPPK paruh waktu di SDN Majau Dua, Kecamatan Saketi, yang merangkap sebagai asisten lapangan pada dapur program MBG di wilayah Pulosari.
Menurut Doni Hermawan, PPPK paruh waktu telah terikat kontrak kerja resmi dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, yang pengangkatannya ditandatangani langsung oleh Bupati.
“Seharusnya yang bersangkutan tidak bisa melakukan pekerjaan dobel, karena sudah terdaftar sebagai tenaga kontrak PPPK paruh waktu dengan Bupati. SK pengangkatannya juga sudah ditandatangani,” ujar Doni Hermawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (12/02/26).
Berpotensi Mengorbankan Salah Satu Tugas
Doni menjelaskan, apabila seorang PPPK paruh waktu mengambil pekerjaan lain secara bersamaan, dikhawatirkan akan ada salah satu tugas yang terabaikan.
“Jika yang bersangkutan mengambil pekerjaan dobel sekaligus, tentu ada pekerjaan yang dikorbankan. Keduanya bukan pekerjaan yang bisa ditinggalkan begitu saja, karena harus siap siaga setiap saat,” tegasnya.
Ia menambahkan, yang bersangkutan sebaiknya memilih salah satu pekerjaan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Harusnya memilih salah satu pekerjaan. Jangan sampai nantinya pemerintah mengambil sikap yang bisa merugikan yang bersangkutan. Apalagi kalau sampai mengganggu administrasi sekolah atau merusak program pemerintah,” katanya.
Aturan Mengacu pada Ketentuan PPPK
Doni juga menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan bagi PPPK paruh waktu mengacu pada ketentuan dan perjanjian kerja yang telah disepakati.
“Aturannya ada di ketentuan PPPK paruh waktu. Yang bersangkutan sudah memiliki kontrak dengan pemerintah yang ditandatangani langsung oleh Bupati,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang, lanjutnya, berharap seluruh PPPK paruh waktu dapat menjalankan tugas sesuai dengan perjanjian kerja dan menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan tanggung jawabnya. (Wan/Red)
















