Gaji Tidak Mencukupi Kebutuhan, P3K Paruh Waktu Di Pandeglang Nyambi Jadi Aslap MBG
Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Polemik terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang merangkap sebagai Asisten Lapangan (Aslap) dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Pandeglang terus menuai perhatian publik. Menanggapi pemberitaan yang menyebut praktik tersebut tidak diperbolehkan, PPPK paruh waktu Kecamatan Saketi memberikan klarifikasi sekaligus alasan mereka mengambil pekerjaan tambahan.
Salah satu PPPK paruh waktu di di kecamatan saketi yang ramai jadi perbincangan mengungkapkan bahwa keputusan menjadi Aslap dapur MBG dilatarbelakangi faktor ekonomi. Mereka menyebut penghasilan sebagai PPPK paruh waktu saat ini masih sangat terbatas.
“Kami menerima gaji di kisaran Rp500.000 per bulan. Dengan kondisi tersebut, kami berusaha mencari aktivitas tambahan untuk menambah penghasilan demi memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pekerjaan tambahan tersebut tidak mengganggu tugas utama sebagai PPPK. Para tenaga PPPK paruh waktu, menurutnya, tetap berkomitmen menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang terpenting bagi kami adalah tidak meninggalkan tugas dan tetap menjaga komitmen sebagai PPPK paruh waktu. Aktivitas tambahan dilakukan di luar kewajiban utama,” jelasnya.
Para PPPK juga berharap masyarakat serta pemerintah daerah sebagai pemegang kebijakan dapat memahami kondisi yang mereka hadapi, terutama terkait kesejahteraan tenaga PPPK paruh waktu.
Mereka menilai langkah mencari penghasilan tambahan merupakan upaya bertahan di tengah keterbatasan pendapatan, bukan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah daerah sebelumnya menegaskan adanya aturan yang perlu dipatuhi terkait rangkap pekerjaan bagi aparatur. Karena itu, para PPPK berharap ke depan ada solusi kebijakan yang lebih komprehensif, baik terkait kejelasan regulasi maupun peningkatan kesejahteraan tenaga PPPK paruh waktu.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan polemik yang berkembang dapat dilihat secara lebih objektif, dengan mempertimbangkan kepatuhan terhadap aturan sekaligus realitas kondisi ekonomi para tenaga PPPK. (Ira/Red)
















