Polres Pandeglang Ringkus Dua Pencuri Motor, 4 Unit Kendaraan Dikembalikan ke Pemilik Sah
PANDEGLANG, Banselpos.com – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang menggelar konferensi pers pada Jumat.(16 /10/2026), untuk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua yang meresahkan warga. Dalam ekspose tersebut, polisi menghadirkan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan.
Kapolres Pandeglang AKBP Sonny Harsono, S.H., S.I.K., M.H.menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial WY (23) dan AR (25). Keduanya ditangkap oleh petugas di wilayah Pagelaran tanpa adanya perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengincar dan mengeksekusi kendaraan yang terparkir di area rumah korban. Aksi kejahatan mereka tercatat dilakukan di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, meliputi wilayah Cikeudal, Carita, dan dua lokasi di Panimbang.
"Awalnya berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh korban. Setelah kami lakukan pengembangan, akhirnya kedua pelaku berhasil kami amankan," ujar Kapolres Sonny dalam konferensi pers tersebut.
Meskipun kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian ini, pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pengembangan kasus karena identitas jaringan lainnya sudah dikantongi. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Pandeglang berhasil mengamankan 5 unit kendaraan roda dua (R2). Dari total tersebut, 1 unit motor digunakan oleh pelaku sebagai sarana operasional untuk melancarkan aksi kejahatan, sedangkan 4 unit motor lainnya merupakan murni hasil curian.
Sebagai bentuk pelayanan prima, Polres Pandeglang langsung menghadirkan para korban ke mapolres untuk proses pengembalian kendaraan secara gratis. Salah satu korban yang hadir adalah Heri, warga Kecamatan Cikeudal. Ia menceritakan bahwa sepeda motornya hilang sejak 24 September 2026 lalu di wilayah Babakan Kadukokecer.
"Saat itu sekitar pukul 23.00 WIB, motor sedang disimpan di samping rumah di bagian L, dan yang biasa membawanya adalah anak saya," ungkap Heri di hadapan media.
Heri mengaku sangat bersyukur dan tidak menyangka motornya bisa kembali. Dirinya sudah pasrah dan tidak terpikir jika motornya ini bakal ditemukan lagi.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras aparat kepolisian, motor saya bisa kembali. Proses pengambilannya pun gratis, hanya diminta membawa identitas serta STNK atau BPKB asli. Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada kepolisian yang telah menemukan kendaraan saya dan membekuk para pelaku," tuturnya dengan haru.
Di akhir konferensi pers, Kapolres mengimbau kepada masyarakat Pandeglang lainnya agar lebih hati-hati saat menyimpan kendaraanya. Dan bagi yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera mengecek ke Mapolres Pandeglang.
"Bagi korban yang ingin mengambil barang bukti kendaraan ini, cukup datang dengan membawa STNK atau BPKB asli sebagai bukti sah kepemilikan," pungkas Kapolres Sonny. (Dad)












