Usaha Wifi BUMDes Sembilan Desa di Kecamatan Cipeucang diduga menjadi Ajang Bacakan

Usaha Wifi BUMDes Sembilan Desa di Kecamatan Cipeucang diduga menjadi Ajang Bacakan

banselpos.com, Pandeglang Banten. | Gerakan Masyarakat Cinta Pandeglang (GMCP) menyoal terkait dengan BUMDesa yang mengelola usaha di bidang WiFi vocer. 

Dede Mahmudin Sekretaris Presidium Gerakan Masyarakat Cinta Pandeglang (GMCP) menyoal terkait sembilan Desa di Kecamatan Cipeucang yang BUMDes nya melaksanakan usaha di bidang Wi-fi yang kami pertanyakan legal Formalnya, di wilayah Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang.

Kami mempertanyakan tentang usaha WiFi BUMDes sembilan dari sepuluh Desa se Kecamatan Cipeucang, Sebab di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasi lah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan.

Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kedua, di dalam Anggaran Dasar BUM Desa, juga tidak ada kegiatan usaha atau KBLI yang menyatakan kalau BUM Desa tersebut melakukan kegiatan usaha menjual kembali jasa telekomunikasi.

Ketiga, BUM Desa tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kegiatan usaha yang menjadi penyedia jasa internet (ISP) maupun kegiatan usaha menjual kembali jasa telekomunikasi.

Lanjut Dede, kami temukan BUMDes di sembilan Desa di Kecamatan Ciprucang Kabupaten Pandeglang melakukan Usaha di bidang Jual Beli Vocer Wi-fi, bisa kita jumpai bilamana kita muter-muter di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Cipeucang disana bisa terbaca Wi-FI Desa A, atau B.

Masih kata Dede, setahu saya Aturan Bisnis reseller Internet/WiFi, Pemerintah sudah bekerja sama dengan anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam upaya sosialisasi mengenai skema bisnis reseller maupun cara mengurus izin penyelenggara jasa internet.

Telekomunikasi yang terbaru bahkan sudah membuka peluang bisnis reseller untuk layanan internet, sehingga reseller tidak perlu meminta perizinan (pada pemerintah) dan cukup mengadakan kerja sama dengan pemegang izin penyelenggara jasa. Sehingga reseller pun tidak dikenakan kewajiban membayar BHP Telekomunikasi, tetapi tetap menjadi kewajiban dari pemilik izin penyelenggara.

Skema pengecer dibuka pemerintah untuk mendukung penyelenggara dalam memperluas area layanan. Regulasi soal skema reseller WiFi atau jasa telekomunikasi internet diatur melalui Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Adapun ketentuan bagi pelaku usaha jual kembali (reseller) jasa telekomunikasi dijelaskan dalam Pasal 223 Ayat (2) yang berbunyi: “Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan, Memenuhi standar usaha aktivitas Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, Memiliki perjanjian kerja sama antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi” Peraturan Menteri itu juga menjelaskan bahwa reseller harus memiliki perjanjian kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa internet. Selain itu, reseller wajib menjamin keberlangsungan layanan hingga perlindungan konsumen.

Ditempat terpisah, Ketua GMCP Marsuni menyampaikan kepada banselpos.com, Dan kami menduga pihak Desa dan Kecamatan mendapatkan fee dari Perusahaan dari Proyak pemasangan Internet BUMDes tersebut, Dengan persoalan-persoalan di atas maka kami meminta kepada APH terutama Krimsus Polda Banten, Kejati Banten dan Dinas Terkait agar memeriksa dokumen-dokumen yang kami duga banyak yang di akalai, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan aksi Unras bilamana Pihak-pihak terkait tidak segera meninjau dan menindak lanjuti tuntutan kami, ini sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap Desa-Desa dan Pemerintahan Kecamatan Cipeucang. (Ira/Tim)