Menjalankan usaha WiFi, BUMDes Se Kecamatan Jiput di Pertanyakan Dasar Hukumnya

Banselpos.com, Pandeglang Banten. | Kesatuan Aksi Peduli Banten (KAP-B) menyoal terkait dengan BUMDesa yang mengelola usaha di bidang WiFi vocer.
E. Sutiawan Ketua Presidium Kesatuan Aksi Peduli Banten (KAP-B) menyoal terkait beberapa Persoalan Desa-desa di Kecamatan Jiput terutama ketahan pangan yang banyak di akali oleh pihak Desa, serta beberapa BUMDES melaksanakan usaha di bidang Wi-fi yang kami pertanyakan legal Formalnya, di wilayah Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang.
Kami mempertanyakan tentang usaha WiFi BUMDes Desa-desa se Kecamatan Jiput. Sebab di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasi lah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan.
Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kedua, di dalam Anggaran Dasar BUM Desa, juga tidak ada kegiatan usaha atau KBLI yang menyatakan kalau BUM Desa tersebut melakukan kegiatan usaha menjual kembali jasa telekomunikasi.
Ketiga, BUM Desa tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kegiatan usaha yang menjadi penyedia jasa internet (ISP) maupun kegiatan usaha menjual kembali jasa telekomunikasi.
Lanjut E. Sutiawan, kami temukan di BUMDes hampir setiap Desa di Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang melakukan Usaha di bidang Jual Beli Vocer Wi-fi, bisa kita jumpai bilamana kita muter-muter di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Jiput disana bisa terbaca Wi-FI Desa A, atau B.
Lanjut E. Sutiawan, setahu saya Aturan Bisnis reseller Internet/WiFi, Pemerintah sudah bekerja sama dengan anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam upaya sosialisasi mengenai skema bisnis reseller maupun cara mengurus izin penyelenggara jasa internet.
Telekomunikasi yang terbaru bahkan sudah membuka peluang bisnis reseller untuk layanan internet, sehingga reseller tidak perlu meminta perizinan (pada pemerintah) dan cukup mengadakan kerja sama dengan pemegang izin penyelenggara jasa. Sehingga reseller pun tidak dikenakan kewajiban membayar BHP Telekomunikasi, tetapi tetap menjadi kewajiban dari pemilik izin penyelenggara.
Skema pengecer dibuka pemerintah untuk mendukung penyelenggara dalam memperluas area layanan. Regulasi soal skema reseller WiFi atau jasa telekomunikasi internet diatur melalui Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Adapun ketentuan bagi pelaku usaha jual kembali (reseller) jasa telekomunikasi dijelaskan dalam Pasal 223 Ayat (2) yang berbunyi: “Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan, Memenuhi standar usaha aktivitas Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, Memiliki perjanjian kerja sama antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi” Peraturan Menteri itu juga menjelaskan bahwa reseller harus memiliki perjanjian kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa internet. Selain itu, reseller wajib menjamin keberlangsungan layanan hingga perlindungan konsumen.
Dengan persoalan-persoalan di atas maka kami meminta kepada APH dan Dinas Terkait agar memeriksa dokumen-dokumen yang kami duga banyak yang di akalai, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan aksi Unras bilamana Pihak-pihak terkait tidak segera meninjau dan menindak lanjuti tuntutan kami, ini sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap Desa-Desa dan Pemerintahan Kecamatan Jiput. tegasnya. (Wan/red)