Kantor SETDA Pandeglang Didemo Masa DPC GAM, Terkait Peraturan Masa Jabatan 115 PJ Kades & Rekom Pengangkatan PJ Oleh 32 Camat

Kantor SETDA Pandeglang Didemo Masa DPC GAM, Terkait Peraturan Masa Jabatan 115 PJ Kades & Rekom Pengangkatan PJ Oleh 32 Camat

Banselpos.com, Pandeglang, Banten - Puluhan Aktivis dari Dewan Pengurus Cabang Gerakan Aksi Mahasiswa (DPC GAM) Pandeglang menyoal Terkait masa jabatan 115 Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa (Kades) dikabupaten Pandeglang yang tanpa dasar Hukum yang jelas dan sarat akan KKN.

Aksi tersebut digelar di depan Gedung Setda Kabupaten Pandeglang pada Jumat (25/04/2025) Siang.

Ketua DPC GAM Kab. Pandeglang, Badruzaman dalam orasinya menyampaikan pengangkatan PJS dan masa jabatan PJS Kades tanpa ada rentang waktu merupakan upaya membunuh, memusnah, menghancurkan, harapan kemerdekaan rakyat. Menurutnya kehendak itu muncul bukan dari rakyat, melainkan dari individu Kepala Daerah Pandeglang Terdahulu dan atas rekomendasi Para Camat 32 Kecamatan yang ada di Pandeglang. 

Selain itu, 115 PJS Kades di Kabupaten Pandeglang masa jabatan yang tidak rentang waktu dan tanpa ada penilaian kinerja dinilai tidak masuk akal. sehingga kurang optimal dan bisa terjadi konfilk di masyarakat. 

"Dalam hal ini juga bisa muncul praktik KKN (Kolusi, korupsi, nepotisme) secara berjamaah. Maka kami menduga bahwa Rekomendasi Pengangkatan PJS Kades oleh Camat sarat akan KKN," ungkapnya. 

Kami meminta kepada BPK RI Perwakilan Banten, DPRD Pandeglang, Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang agar membuat peraturan baru terkait dengan Masa jabatan PJS yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, juga melakukan penilaian kinerja Terhadap Para PJS Kades di 115 Desa Se Pandeglang, yang melibatkan unsur masyarakat.

Yang kami temukan di lapangan ada PJS Kades yang menjabat sudah lebih dari 2 tahun, sebab Kades Depinitipnya meninggal dunia yang seharusnya segera di adakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) tapi ini seolah-olah di biarkan, seperti Desa Bungur Copong Kecamatan Picung, Desa Citaman Kecamatan Jiput, Desa Cisereh Kecamatan Cisata, dan ada beberapa desa lainya. Tapi terus di jabat PJS satu orang tidak ada penggantian.

Kepada Aparat Penegak hukum kami meminta agar memeriksa 115 PJS Kades dan 32 Camat Se Pandeglang yang diduga melakukan Suap Menyuap untuk mendapat rekomndasi menjadi PJS Kades. Maka kami dari DPC GAM Menuntut.

1. Periksa mantan bupati Pandeglang yang telah melantik 108 Pejabat Sementara Kepala Desa.

2. Periksa pejabat Pemda kabupaten Pandeglang yang di duga mendapat setoran terkait pengangkatan dan perpanjangan masa jabatan 108 PJS Kades Se Kabupaten Pandeglang 

3. Periksa 32 Camat di kabupaten Pandeglang terkait rekomendasi 108 PJS Kades.

4. Berhentikan dan Periksa PJS Kades Bungur Copong Kecamatan Picung dan Camat Picung terkait dengan masa jabatan PJS yang Lebih dari 2 Tahun, Seharusnya di PAW.

Pada aksi unras DPC GAM Pandeglang, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriyadi, menemui Aktivis yang melakukan aksi unras, dan menyampaikan "Hidup Mahasiswa, Kenapa Hari Ini pilkades belum selenggarakan, karena moratorium dari kementrianya, belum di cabut, sehingga kami belum memiliki ijin, untuk melaksanakan pemilihan kepala desa di 108 Desa ini, adapun hal-hal lain kaitan dengan terindikasi problem-probelem lain, tentu ini akan menjadi pelajaran kami, dan segera kami akan memerintakan inspektorat untuk mengaudit, anggaran-anggaran yang ada di desa" tutupnya.

Lanjut BJ, sapaan akrab Badruzaman, kami meminta Bupati Pandeglang, DPRD Pandeglang, DPMPD, dan Asda 1 Pemkesra, untuk segera malakukan penilaian kinerja Terdahap 115 Desa yang tersebar di 32 kecamatan, yang harus dilakukan oleh Lembaga independen non pemerintah, agar proses Pemerinatah Desa Selama dijabat oleh PJS maksimal, juga agar segera dibuat peraturan terkait Masa Jabatan PJS di pandeglang, kalau seperti sekarang yang mengacu kepada Perbup nomor 29 Tahun 2017, terkait mekanisme pengisian Pejabat kepala desa itu sangat tidak etis dan menurut kami tidak singkron dengan peraturan pemerintah Pusat. Jelasnya.

Seharusnya PJS ada rentang waktu yang pasti, contoh 6 bulan, atau 1 tahun, bagaimana jika Pilkades di adakan serentak tahun 2028, berarti desa akan dijabat oleh PJS yang sama lebih dari 5 tahun, dan tanpa ada penilaian kinerja yang melibatkan masyarakat, tutupnya. (Ira/Red)