Pastikan Proyek Transparan, Disdikpora Pandeglang Terbitkan SE Ketat Revitalisasi Satuan Pendidikan

Pastikan Proyek Transparan, Disdikpora Pandeglang Terbitkan SE Ketat Revitalisasi Satuan Pendidikan

PANDEGLANG, BANSELPOS.COM – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Sutoto, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Ketat Revitalisasi Satuan Pendidikan. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan berjalan transparan dan bebas korupsi.

Surat edaran tertanggal 30 Oktober 2026 dengan Nomor 100.3.4/6-DISDIKPORA/2026 tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari Pakta Integritas Nomor 45.034-IX-NK.03-2026 bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Instruksi ini bersifat mengikat bagi seluruh kepala sekolah penerima bantuan mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, hingga Pendidikan Non-Formal (PNF) se-Kabupaten Pandeglang.

Dalam dokumen itu, Sutoto menekankan delapan poin instruksi tegas yang wajib dipatuhi oleh pihak sekolah, diantaranya, Melaksanakan program revitalisasi Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Mematuhi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kemendikdasmen dengan kepala sekolah, Menjamin kualitas fisik bangunan sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi perencanaan pengadaan barang, Memastikan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) bekerja konsisten berdasarkan perencanaan yang terverifikasi, Memaksimalkan pemantauan lapangan untuk memastikan ketepatan waktu, kesesuaian material, dan mutu bangunan, Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai tata kelola keuangan negara, Menerapkan sikap tegas antisuap, antikorupsi, dan antigratifikasi dalam bentuk apa pun, dan Memanfaatkan serta merawat bangunan hasil revitalisasi demi kenyamanan dan keamanan siswa.

Sutoto menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kelalaian maupun kecurangan yang merugikan mutu fasilitas pendidikan di Pandeglang.

"Setiap rupiah bantuan pusat harus mewujud menjadi bangunan berkualitas untuk anak-anak Pandeglang. Tidak ada ruang untuk korupsi, gratifikasi, maupun pekerjaan asal-asalan," ujar Sutoto kepada awak media, Senin (2/11/2026).

Ia menambahkan, Disdikpora akan mengawasi ketat jalannya program ini bersama dengan Bupati, Sekda, dan pihak Inspektorat.

Sebagai bukti keabsahan hukum, Surat Edaran ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sistem BSrE BSSN. Dokumen tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Pandeglang, Sekretaris Daerah (Sekda), serta Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang.
Langkah preventif ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi ratusan sekolah penerima manfaat agar senantiasa menjaga komitmen, integritas, dan kualitas pembangunan fisik selama tahun anggaran berjalan. (Dad)