Pembangunan Alfamart Di Pasar Jiput, Diduga Belum Kantongi Ijin Tapi Sudah Dikerjakan, DPC GWI Minta Pemda Pandeglang Lakukan Pemeriksaan

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Pembangunan sebuah gerai Alfamart di Desa Jiput, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan tajam dari DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kab. Pandeglang, Warga Sekitar, dan Pedagang Pasar Tradisional Jiput.
Minimarket waralaba tersebut diduga pada saat mulai dibangun tanpa mengantongi izin lingkungan atau persetujuan dari warga sekitar dan Pedagang Pasar Tradisional Jiput.
Sejumlah warga dan Pedagang sekitar mengaku tak pernah diajak musyawarah ataupun diberi informasi apa pun sebelum pembangunan dilakukan.
Pembangunan Alfamart di dekat pasar tradisional Jiput dapat menimbulkan dampak negatif bagi pedagang tradisional.
Di satu sisi, kehadiran Alfamart di Pasar Jiput bisa meningkatkan persaingan dan menawarkan pilihan produk yang lebih beragam bagi konsumen, namun di sisi lain, pedagang tradisional mungkin merasa terancam karena minimarket menawarkan harga yang lebih murah dan kenyamanan berbelanja.
Berikut adalah beberapa dampak negatif pembangunan Alfamart di dekat pasar tradisional Jiput.
Dampak Negatif, Penurunan Omzet Pedagang Tradisional, Pedagang tradisional mungkin mengalami penurunan omzet karena konsumen lebih memilih berbelanja di Alfamart.
Minimarket seringkali memiliki kekuatan modal yang lebih besar, sehingga pedagang tradisional kesulitan bersaing dalam hal harga dan promosi.
Jika pedagang tradisional tidak mampu bersaing, mereka mungkin terpaksa menutup usaha mereka, yang berpotensi menyebabkan hilangnya pekerjaan.
Alfamart cenderung menjual produk dari distributor besar, sehingga produk lokal mungkin sulit bersaing.
Salah satu pedagang tradisional di sekitar pembangunan Alfamart menyampaikan kepada awak media “Tiba-tiba sudah dalam proses Pembangunan. Tidak ada sosialisasi ke semua yang terdampak kami dengar hanya 10 orang saja, tidak ada izin lingkungan yang jelas tapi sudah mulai di garap. Kami kaget,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/07/2025)
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Jiput terkait dengan Pembangunan Alfamart yang menurut infomasi mulai dibangun tapi belum kantongi ijin lingkungan menyampaikan "Kemarin sudah di rapatkan dengan para puspika pak" jawabnya.
L. Irawan, Sekretaris DPC GWI Pandeglang mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Dinas teknis terkait untuk segera turun tangan. Mereka meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap dokumen izin mendirikan bangunan (IMB)/Peruntukan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, serta proses perencanaan proyek tersebut.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, harus ditindak tegas. Pemerintah tidak boleh tutup mata. Hukum jangan sampai tunduk pada kepentingan bisnis besar,” tegasnya.
Insya allah kami DPC GWI Pandeglang akan sampaikan surat Audiensi ke PUPR Pandeglang terkait dugaan pelangaran pembanguna Alfamart di Pasar Jiput Desa Jiput Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang. Tutupnya. (Ira/Red)