Proyek Rehab SMPN 3 Saketi Oleh CV. Kirana Utama Karya, Tidak Patuhi K3 & Diduga Tidak Sesuai Perencanaan

Proyek Rehab SMPN 3 Saketi Oleh CV. Kirana Utama Karya, Tidak Patuhi K3 & Diduga Tidak Sesuai Perencanaan

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupeten Pandeglang Menyoal terkait pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 3 Saketi oleh CV. Kirana Utama Krya yang tidak mematuhi K3, terlihat Pekerja Tidak memakai APD juga diduga tidak sesuai dengan Perencanaan.

Alat Pelindung Diri (APD) merupakan salah satu bagian penting untuk mengimplementasikan keselamatan dan kesehatan kerja di proyek pemerintah maupun swasta.

Proyek Rehabilitasi Ruang Ruang Kelas SMPN 3 Saketi, kontarktor CV. Kirana Utama Karya, dengan nomor kontrak 425/49/SPK/PPK.SMP/Dikpora/2025 yang bersumber dari DAU, SG.TA.2025 nilai Pagu Rp. 749.265.500 dinilai kurang pengawas pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pandeglang & Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang 

Terlihat para pekerja proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 3 Saketi yang tidak mematuhi keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bentuk lemahnya pengawasan dari pihak Pemda Pandeglang. 

Untuk kontruksipun, diduga tidak memenuhi standar sesuai dengan Juknis.

Seharusnya pihak Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang, melakukan pengawasan terkait Proyek Pemerintah yang pelerjanya tidak memakai Alat Pelindugan Diri (APD), karena sudah di atur dan diperintahkan oleh undang-undang.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

L. Irawan Sekretaris DPC GWI Pandeglang menyampaikan kepada awak media bahwa "Sangat di sayangkan CV. Kirana Utama Karya tidak mengindahkan terkait dengan APD pada Proyek Pekerjaan Rehabulitasi Ruang Kelas SMPN 3 Saketi, Para pekerja tidak dilengkapi APD, terlihat pekerja memanjat tapi tidak ada satupun yang menggunakan APD, ini sebagai bukti lemahnya pengawasan dari Disnakertras Kabupaten Pandeglang & Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang" Paparnya.

Masih kata L. Irawan, bukan hanya APD/K3 kami juga menduga banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh CV. Kirana Utama Karya pada proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 3 Saketi" paparnya.

Bukan hanya APD yang tidak di pakai oleh pekerja, juga kami menduga pekerjaan di Subkonkan sebab pelaksana diduga bukan orang CV. Kirana Utama Karya.

Insya allah kami akan layangkan Laporan Pengaduan Ke Disnakertrans dan Inspektorat, Tutupnya (Dor/Red)