Rehab Ruang Kelas SMPN 3 Sukaresmi, Oleh CV. Cahaya Mulya Abadi, Diduga Pakai Material Bekas
Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Rehabilitasi ruang kelas SMPN 3 Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang yang dilaksanakan oleh CV. Cahaya Mulia Abadi dengan menyerap anggaran sebesar Rp. 396.701.800,- diduga tidak sesuai spesifikasi, standar maupun kualitasnya. Kamis, 21/08/2025.
Dari hasil pengamatan Awak Media di lokasi bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga syarat akan korupsi. Karena sebagian rangka baja ringan pada bangunannya menggunakan material bekas.

Tak hanya itu, pekerja proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri pada saat melakukan aktivitasnya. Tentu hal ini dapat membahayakan kesehatan serta keselamatan kerja.
Pada rehab SMPN 3 Sukaresmi diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) gording atau balok horizontal yang menghubungkan rangka kuda-kuda menggunakan rangka baja ringan.

Perlu digarisbawahi, rehab Ruang kelas yang menghabiskan Anggaran ratusa juta dari dari DAU-SG 2025 diperbolehkan memakai material bekas, terlihat Rangka Baja Ringan sudah berkarat.
Tentunya tidak diperbolehkan kontraktor menggunakan matrial bekas, karena jika proyek yang CV. Cahaya Mulya Abadi kerjakan tidak disiasati begitu, maka tidak ada penyelewengan anggaran yang akan diperolehnya untuk meraup untung sebesar-besarnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pandeglang tidak memberikan jawaban terkait proyek Rehab SMPN 3 Sukaresmi yang menggunakan Matrial Bekas sesuai RAB atau tidak. (Wan/Red)
















