Diduga tidak Netral AMPD, Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Bawaslu dan BKPSDM Pandeglang

Diduga tidak Netral AMPD, Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Bawaslu dan BKPSDM Pandeglang

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) menggelar aksi unjuk rasa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Rabu, 16-10-2024.

Dalam aksi Unjuk Rasa AMPD mendesak Bawaslu Kabupaten Pandeglang untuk bersikap netral dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), Hadi Setiawan, menyatakan bahwa desakan terhadap netralitas Bawaslu Pandeglang bukan tanpa alasan.

Ia menyoroti banyaknya dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan, namun cenderung diabaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang.

“Bawaslu kami nilai tidak netral dalam proses pelaksanaan Pilkada 2024, karena telah mengabaikan dugaan pelanggaran-pelanggaran, mereka malah tutup mata, seolah-olah mempertontonkan keberpihakannya terhadap salah satu calon,” ungkapnya.

AMPD juga menyampaikan tuntutan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang agar menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pandeglang, yang dinilai tidak netral dalam Pilkada serentak 2024.

“Kami hadir di sini untuk melaporkan ASN yang berpihak pada salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, serta keterlibatan mereka dalam mendukung Calon Gubernur dan Wakil Gubernut tertentu,” ujarnya.

AMPD mendesak agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan terkait ketidaknetralan ASN dan berbagai pelanggaran yang telah dilaporkan.

BKPSDM juga diminta untuk mengingatkan ASN agar menjaga netralitasnya selama proses Pilkada serentak 2024 berlangsung.

Menurut Hadi, tingginya angka dugaan pelanggaran netralitas ASN menjadi salah satu faktor yang menyebabkan Kabupaten Pandeglang masuk dalam kategori daerah rawan pertama di Provinsi Banten.

“Hal ini seharusnya menjadi fokus utama Bawaslu, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari mereka. Pelanggaran yang dilakukan ASN sudah terlihat jelas, terstruktur, sistematis, dan masif,” tegasnya.

Sebagai contoh, Hadi menyebut adanya pembagian sembako oleh oknum aparatur desa dan ASN selama masa kampanye, yang menurutnya dilakukan secara terang-terangan tanpa ada tindakan dari Bawaslu.

Ini seharusnya mendapat penanganan serius, namun ternyata Bawaslu hanya menonton,” ucapnya.

Tak hanya itu, Hadi juga menyoroti adanya kampanye terselubung yang dilakukan oleh sejumlah oknum dokter dan kepala sekolah bersama jajarannya.

Menurutnya, ini merupakan pelanggaran nyata terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Perpres Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Ironisnya, aturan-aturan ini hanya dijadikan topeng kemunafikan mereka,” tutup Hadi. (Ira/Red).