DPC AMIRA Akan Lakukan Aksi Unras, Terkait Dugaan Monopoli Pengadaan Bahan Material dan Pelanggaran Juknis Pada Revitalisasi 9 SDN Se Kecamatan Mandalawangi
Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang akan lakukan aksi Unras terkait Kegiatan revitaliasi ruang kelas di Sembilan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Se Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang Tahun 2026 yang di alokasikan dari APBN Tahun 2026 diduga langgar Juknis.
Rohikmat Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan Pasalnya pekerjaan revitalisasi sembilan SDN Se Kecamatan Mandalawangi, diduga tidak sesuai Juknis tercium dugaan monopoli Pengadaan Material dan Setoran kepada oknum, sedangkan anggaran yang di Peruntukan untuk revitalisasi ini sangat besar, yang seharusnya di belanjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) kenyataanya di koordinir oleh segelintir pengusaha.
Dari pantauan awak media dan DPC AMIRA di lapangan bahwa terdapat proses pengerjaan Proyek revitalisasi Sembilan SDN Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang tersebut diduga tidak sesuai Juknis.

Salah satu sumber yang tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan ini saat diwawancara oleh awak media perihal sumber material pekerjaan revitalisasi 9 SDN di Kecamatan Mandalawangi, menyampaikan bahwa program Revitalisasi di Kecamatan Mandalawagi kalau tidak salah dari Aspirasi semua pak, dan itu pengadaan material rata-rata ke salah satu pengusaha pak, termasuk pengadaan juga pemasangan atap baja ringan oleh pengusaha tersebut katanya perintah dari atas pak. Tutupnya.

Kormin Mandalawangi belum dapat di konfirmasi oleh awak media terkait dugaan setoran dan Monopoli Pengadaan bahan material pada program Revitalisasi di Sembilan SDN Se Kecamatan Mandalawangi.
Dengan Dugaan Pada Proyek Revitalisasi di Sembilan SDN se Kecamatan Mandalawangi, Kami meminta kepada Itjen Kemendikdasmen agar melakukan pemeriksaan supaya uang negara tidak sia-sia.
Insya allah kami dari DPC AMIRA akan lakukan aksi unras dan layangkan laporan pengaduan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) & Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar di lakukan audit pada program Revitalisasi di Sembilan Sekolah Dasar Negeri diantaranya, SDN Cikoneng 01, SDN Mandalawangi 01, SDN Mandalawangi 03, SDN Nembol 01, SDN Curuglemo 01, SDN Giripawarna 01, SDN Giripawarna 03, SDN Gunungsari 02 dan SDN Sinargalin 01 Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten . Tutupnya. (Red)












