DPC AMIRA dan Masyarakat Banten, Datangi Polda Banten, Guna Lengkapi Berkas Laporan Terkait Akun Tiktok yang Diduga Cemarkan Nama Baik Gubernur Banten
Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang melengkapi berkas Laporan terkait akun Tiktok @wanita.pancasila ke Polda Banten pada Rabu (22/07/2026). Akun tersebut diduga menghina dan Cemarkan nama Gubernur Banten, Rohikmat Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan laporan dibuat karena Narasi Pada konten yang diunggah akun tersebut dinilai melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Gubernur Banten.
"Kami melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Gubernur Banten, yang merupakan Pimpinan Masyarakat Banten saat ini, dalam muatan akun @wanita.pancasila" kata Rohikmat.
Rohikmat menyebut video tersebut memuat pelecehan verbal dan Tuduhan tanpa mengedepankan Asas Praduga tak bersalah.
"Yang paling mendasar dalam Narasi Judul konten itu . Ada kalimat 'Baru Kenal langsung diperkosa, Akhirnya Lapor Komnas Perempuan', dan terdapat poto Gubernur Banten (Memakai Seragam Sebagai Gubernur) dengan dua orang wanita (Diduga editan) itu bagi kami masyarakat Banten pelecehan verbal dan tuduhan Tanpa dasar'," jelas Rohikmat.
Menurutnya, laporan ini murni inisiatif dari Masyarakat Banten karena kami merasa terganggu dengan muatan konten yang menyerang secara pribadi dan tidak etis.
"Inisiatif Kami sebagai Masyarakat Banten, kita merasa terusik dan terganggu lah, nama baik Pimpinan Banten di cemarkan tanpa mengedepankan asas Praduga tak bersalah" ujarnya.
DPC AMIRA berharap pihak Kepolisian Daerah (POLDA) Banten dapat segera memproses laporan tersebut dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
"Harapannya juga kasus ini diproses dan pelaku segera ditangkap, insya allah kami dan masyarakat minggu depan akan menggelar aksi unras dukungan terhadap Polda dan Gubernur banten supaya pelaku segera di tangkap" tutup Rohikmat.
Di tempat terpisah, salah satu masyarakat Banten L. Irawan, S.Ip, yang turut menjadi saksi dalam Laporan pengaduan yang dilayangkan DPC AMIRA Ke Polda Banten, terkait dugaan Fitnah ke Orang Nomor satu di Banten menyampaikan, sebagai masyarakat Banten sangat menyayangkan terkait narasi Akun Tiktok @wanita.pancasila, yang diduga sebarkan narasi buruk kepada Gubernur banten, yang diduga tanpa ada bukti dan tidak mengedepankan Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Dalam hukum di indonesia Tindakan menuduh tanpa bukti yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pencemaran Nama Baik (Pasal 310 KUHP) dan Fitnah (Pasal 311 KUHP/Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023),” jelsnya.
Jika akun Tiktok @wanita.pancasila, atau pemberi informasi tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut di persidangan, kata L. Irawan, penyebar berita dapat di periksa terkait dugaan pencemaran. “Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence), Dalam sistem hukum Indonesia, seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan sebaliknya,” bebernya.
Lebih lanjut L. Irawan mengatakan, yang saya baca dalam aturan terkait tuduhan Perkosaan, merujuk pada aturan KUHP lama maupun Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP Nasional, perkosaan dikategorikan sebagai delik aduan yang memiliki batas waktu pelaporan paling lama 6 bulan sejak korban mengetahui adanya tindak pidana. “Jika sudah 6 tahun, kasus tersebut kedaluwarsa dan gugur hak penuntutannya, jadi menurut saya narasi diperkosa dalam judul Video Tiktok yang di unggah akun @wanita.pancasila tidak berdasar,” tandasnya.
“Kami meminta kepada Polda Banten agar segera memeriksa pemilik akun tiktok @wanita.pancasila dan orang yang memberikan narasi buruk terkait nama baik Gubernur Banten,” tutupnya. (Red)
















