FPPK & GPCP Apresiasi Terhadap PEMDA Pandeglang yang Memutasi Ahamd Mursidi, ke Staf Ahli Guna Menunggu Satatus Proses Hukum Yang Sedang Berjalan
Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Pelantikan atau Mutasi Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, Mendapat Apresiasi dari berbagai kalangan, Ahamd Mursidi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, sebab yang bersangkutan berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi pada 30 April 2026.
Keputusan Pemerintah Kabupaten Pandeglang tersebut mendapat Apresiasi karena dapat memudahkan proses hukum terhadap Ahmad Mursidi yang masih berjalan.
Aktivis Forum Pemuda Pemerhati Kebijakan (FPPK) Provinsi Banten A. Daeroni, menilai Mutasi Ahamd Mursidi yang semula sebagai Kepala DPMPTSP menjadi Staf Ahli Bupati sangat tepat, sebab jabatan Kepala DPMPTSP ugent terhadap pelayanan perijinan dan Invetasi di Pandeglang sedangkan jabatan Staf ahli hanya sebagai pembatu bupati, itupun kalau dibutuhkan oleh bupati, bukan sebagai penentu kebijakan, sebelum Kasus Ahamd Mursidi terdapat kepastian hukum.
Kasus Laka Lantas yang menjerat Ahmad Mursidi bermula ketika mobil yang dikendarainya oleng dan menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Saat kejadian, para siswa sedang berada di pinggir jalan depan sekolah. Peristiwa itu menyebabkan dua orang meninggal dunia dan berujung pada penetapan Ahmad Mursidi sebagai tersangka.
Di tengah status hukumnya tersebut, Ahmad Mursidi yang semula Kepala DPMPTSP di mutasi sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang. Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, di Pendopo Bupati pada Selasa (25/5).
Jadi langkah Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani yang telah memutasi Ahmad Mursidi dari Kepala DPMPTSP ke Staf Ahli Bupati sangat tepat supaya mempermudah Proses Penyidikan karena kalau masih di DPMPTSP jelas akan mengganggu kinerja OPD yang fokus kerjanya ke pelayanan masyarakat.
Ditempat terpisah E. Sutiawan Ketua Presidium Gerakan Pemuda Cinta Pandeglang (GPCP), menyampaikan, Langkah Bupati Pandeglang sangat tepat memutasi Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli, sesuai perundang-undangan yang berlaku bahwa ASN yang ditetapkan sebagai tersangka tidak langsung diberhentikan secara permanen saat itu juga, melainkan diberhentikan sementara dari jabatannya apabila ia ditahan oleh pihak yang berwajib.
Aturan mengenai status kepegawaian ASN yang terjerat kasus hukum tertuang dalam Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan UU ASN.
Pemerintah Daerah harus melakukam Pemberhentian Sementara, jika ASN yang bersangkutan ditahan oleh aparat penegak hukum (Kepolisian/Kejaksaan) untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan.
Masih kata E. Sutiawan, pemberhentian sementara akan dicabut dan ASN dapat diaktifkan kembali jika ia dibebaskan oleh penyidik, atau divonis tidak bersalah oleh pengadilan.
ASN akan diberhentikan secara tidak hormat apabila kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan hukuman penjara minimal 2 tahun (untuk tindak pidana tidak berencana), atau terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan kejahatan yang berkaitan dengan jabatan.
Jadi langkah Bupati Pandeglang dan BKPSDM Pandeglang yang Melakukan Mutasi kepada Mantan Kepala DPMPTSP Pandeglang Ahmad Mursidi menjadi Staf ahli bupati tepat guna mempermudah proses hukum sebelum tersangka mempunyai kekuatan hukum tetap, mari kita sama-sama menunggu perkembangan Proses Hukum Ahmad Mursidi, yang sedang berjalan. Tutupnya. (Red)
















