GWI Soroti Pelaksanaan Galian Kabel PLN Di Desa Manggungjaya Yang Dikerjakan Oleh PT. Dwi Elsa Pradana Diduga Tidak Sesuai Standar SOP

banselpos.com, Pandeglang, Banten | Proyek galian kabel PLN, yang memanfaatkan bahu jalan, di ruas jalan Desa Manggungjaya Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang diduga tidak sesuai standar oprasional prosedur ( SOP )
Berdasarkan pantauan dilapangan proyek galian kabel mulai dari Jalan Desa Manggungjaya hingga ruas Jalan Kecamatan Saketi,
Namun pekerjaan tersebut sangat miris pekerjaan sekelas BUMN para pekerja tidak dilengkapi safety nampak jelas proyek tersebut dibahu jalan Artenatif, yang seharusnya memberikan rambu atau marka pemberitahuan bahwa dijalur tersebut ada pekerjaan guna menghindari kecelakaan lalulintas juga kedalam hanya 120 cm.
Juga seharusnya para pekerjapun harus dilengkapi dengan Rompi, Sepatu Boot, Helm, sarung tangan, demi tercipta keselematan kerja atau yang disebut K3 karna pekerja harus dijamin keselamatannya dalam melakukan pekerjaan.
Ketika awak media turun kelokasi Sabtu (26/07/2025) menjumpai para pekerja saat ditanya tidak ada mandor tidak ada pelaksna kerja juga PLN sebagai Pengawas, alangkah mirisnya pekerjaan tidak ada yang ngawasi, juga kedalaman galian diduga adanya kejanggalan
Jikamengacu keperaturan Permenaker Baik perusahaan berskala besar maupun kecil harus mengutamakan aspek perlindungan pekerja dengan menerapkan standar K3 di lingkungan kerja.
Di lokasi bangunan Eka yang mengaku sebagai kepala tukang mengatakan bahwa memang betul mereka tidak melengkapi diri dengan APD (Alat Pelindung Diri) dan kalau rambu-rambu lalulintas belum ada juga baleho/bender PLN juga belum dipasang masih dibawa satu bang juga pengawas dari PLN gak belum ada kemungkinan hari senin ke lokasi bersama pak deni kalau korlap pak UU selaku Korlap dan pekerjaan ini baru 3 hari kalau PT. Dwi Elsa Pradana pungkasnya.
Sementara itu pihak Pelaksana belum memberikan hak Jawab dan Klarifikasinya Terkait dengan adanya dugaan Galian Kabel PLN diduga tidak sesuai Standar SOP sampai ditayangkannya Pemberitaan
Raeynold Kurniawan ketua GWI Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang mengatakan. "Pekerjaan ini kelas nya sama dengan BUMN karena ini persero PLN jadi dalam pelaksanaannya juga wajib memasang baleho yang jelas untuk ketransparanan karena jelas akan di cantumkan berana nilai tagihan.Dan APD juga sudah jelas di ada ketetapannya.belum rambu-rambu jalan karena pekerjaan tersebut di bahu jalan.sudah ijin terkait ijinnya dari lingkungan seperti apa,wajib tertulis dan sebelum pekerjaan di laksanakan tegasnya.
Lanjut Raeynold mengatakan. "Kami menduga banyak sekali yang di kerjakan tidak sesuai SOP belum lagi dugaan galian yang tidak standar kami pastikan dari Gabungnya wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang akan ikut mengawal pekerja tersebut agar dalam hal ini baik pemerintah, masyarakat dan pengguna jalan tidak ada yang di rugikan dan agar transparan tutupnya. (Ira/Red)