Diduga Langgar Aturan, Pegawai DPMPD Kab. Pandegalang Berangkat Haji Tanpa Cuti Besar

Diduga Langgar Aturan, Pegawai DPMPD Kab. Pandegalang Berangkat Haji Tanpa Cuti Besar

Banselpos.com,, Pandeglang, Banten, | Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang diduga tidak ajukan cuti besar ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saat melaksanakan ibadah haji Tahun 2025.

berdasarkan mekanisme yang telah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) setiap Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan ibadah haji harus mendapatkan izin cuti Besar dari Badan Kepegawaian Daerah, akan tetapi, ada pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang diduga melaksanakan ibadah haji tanpa tempuh izin cuti.

Menyikapi kaitan ASN yang diduga melaksanakan ibadah haji tanpa menempuh izin cuti besar," Sabtu (26-7-2025) Rohikmat "Ketua Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya Kabupaten Pandeglang angkat bicara,"

Rohikmat menyampaikan, "Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berangkat haji tanpa izin cuti dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat dikenakan sanksi disiplin. Hal ini karena cuti haji, yang termasuk dalam kategori cuti besar bagi PNS, harus diajukan dan disetujui oleh BKD. Tidak adanya izin cuti dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin pegawai. 

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan diduga ASN yang tidak menempuh izin cuti Besar saat berangkat ibadah haji itu bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang berinisial (U)

Menurut Rohikmat yang sering di sapa Iik sengkleh perilaku ASN yang tidak taat tehadap aturan harus segera diberikan sanksi oleh Pemerintah Daerah Pandeglang karena kalau dibiarkan akan menjadi contoh perilaku yang negatif di lingkungan pemerintah sebagai ASN.

untuk menindak lanjuti hasil temuan ini, DPC AMIRA akan segera tidak lanjuti dengan menyampaikan surat laporan Pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Pandeglang agar temuan yang kami dapatkan bisa menjadi dasar untuk memanggil serta memberikan sanski tegas bagi ASN yang tidak Ikut aturan yang berlaku. 

Sekedar informasi aturan cuti besar ibadah haji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia adalah sebagai berikut 

Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti, dan Surat Edaran BKN tentang Cuti Besar untuk Keperluan Ibadah.

Syarat PNS yang ingin mengajukan cuti haji harus telah terdaftar sebagai calon jamaah haji di Kementerian Agama, memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai PNS untuk pertama kalinya, sehat jasmani dan rohani, serta mendapatkan izin dari atasan langsung," Pungkasnya. (Do/Red)