Pemasangan Kabel Wifi Milik PT. Aurora Sentral Informatika Wilayah Cikedal dan Sekitarnya Diduga Nebeng Ditiang Listrik PT. PLN Persero,
Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Diduga Pemasangan Kabel Wifi PT. Aurora Sentral Informatika Numpang di Tiang Listrik Wilayah Kecamatan Cikedal, Pagelaran dan Sekitarnya.
Pemasangan Kabel wifi PT. Aurora Sentral Informatika di jalur Wilayah Kecamatan Cikedal, Pagelaran dan Sekitarnya terpasang di tiang listrik milik PT. PLN Persero dan tidak memiliki tiang sendiri, diduga tidak ada izin resmi dari Pihak PT. PLN Persero.
Masyarakat Kecamatan Cikedal yang tidak mau di sebutkan nama nya mengeluhkan adanya pemasangan kabel Wifi PT. Aurora Sentral Informatika yang mengganggu dan menumpang dengan tiang Listrik PT. PLN dengan sembrawut “terangnya.
Pemasangan kabel Wifi PT. Aurora Sentral Informatika yang membentang dan melintang terlihat semrawut, juga menggunakan tiang listrik sebagai tumpangan yang seharusnya menggunakan tiang sendiri supaya lebih aman.
Jaringan yang masuk ke pemukiman warga, terlihat sembraut harusnya mereka menggunakan tiang sendiri.
“Keberadaan kabel-kabel wifi Milik PT. Aurora Sentral Informatika yang saat ini banyak di keluhkan oleh masyarakat, karena terlihat dalam satu tiang listrik banyak kabel provider WiFi yang nempel juga bergelantungan tidak tertata dengan benar, yang terlihat di depan rumah warga sangat mengganggu pemandangan dan juga bisa membahayakan warga jika kabel putus tidak segera di perbaiki.

Dengan adanya kabel putus mengakibatkan pengendara yang melintas jatuh, apalagi terlihat jelas pas masuk kapung cirendeu arah kadu oncog, kabet bergantungan tidak tertata menjuntai ke jalan”ujar nya.
Pemasangan kabel Fiber Optic (FO) jaringan WiFi tinjauan dilapangan awak media terlihat di Kampung Kadu Oncog dan Cireundeu Desa Babaknalor Kecmatan Cikedal menumpang dengan tiang listrik PLN.
Memasang kabel WiFi atau telekomunikasi menumpang pada tiang listrik tanpa izin resmi dari pemilik infrastruktur adalah tindakan ilegal.
Hal ini dilarang keras karena melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda hingga ratusan juta rupiah hingga ancaman pidana penjara, Terdapat dua payung hukum utama yang mengatur larangan tersebut beserta risiko pelanggarannya:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TelekomunikasiAturan ini secara tegas menyatakan bahwa setiap instalasi telekomunikasi tidak boleh merugikan atau mengganggu kepentingan umum dan fasilitas lainnya.
- Pasal 13 & 17: Mewajibkan adanya izin tertulis dari pemilik fasilitas dan pihak berwenang sebelum memasang atau memanfaatkan tiang milik pihak lain.
- Pasal 38 & 47, Menegaskan bahwa barang siapa yang melakukan perbuatan yang menimbulkan gangguan telekomunikasi, atau menyelenggarakan jaringan tanpa izin, dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 600 juta
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Tiang listrik merupakan aset negara atau milik penyedia ketenagalistrikan (seperti PLN) yang tidak boleh disalahgunakan.
Pasal 53 ayat 1: Melarang keras menyambungkan atau menumpang fasilitas ketenagalistrikan tanpa perjanjian kerja sama atau izin resmi dari pemilik jaringan.
Pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan jaringan listrik tanpa izin ini diancam dengan pidana dan denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku.Kenapa Hal Ini Sangat Dilarang.
Selain pelanggaran hukum, kabel WiFi yang sembarangan menumpang di tiang listrik sangat membahayakan keselamatan publik. Pemasangan ilegal meningkatkan risiko, Sengatan listrik Pekerjaan di dekat jaringan listrik tanpa kompetensi profesional sangat rawan kecelakaan fatal.
Gesekan atau beban tambahan dari kabel optik bisa memicu kerusakan jaringan listrik, kebakaran, hingga pemadaman massal, Kesemrawutan Kabel yang menjuntai rendah sering kali mengganggu atau mencelakai pengguna jalan.
Awak media mencoba konfirmasi kepada Kepala PLN ULP Labuan lewat Pesan WhatsApp terkait apakah PT. Aurora Sentral Informatika sudah ijin ke Pihak PLN atau tidak, terkait pemasangan Kabel Wifi di tiang PLN, belum ada jawaban hingga berita ini di tayangkan. (Red)
















