Sudah Dilarang Oleh DPMPD Masih Banyak Prades Yang Rangkap Pengurus Poktan, DPC AMIR Minta Inspektorat & BKPSDM Lakukan Pemeriksaan

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Polemik rangkap jabatan pengurus kelompok tani (poktan) yang sekaligus merangkap sebagai aparat atau pamong desa terus tuai sorotan tajam dikalangan masyarakat.
Setelah aduan banyaknya perangkat desa yang juga merangkap Ketua kelompok tani (poktan) mendapatkan tanggapan serius dari Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang.
Rohikmat Ketua DPC AMIRA Pandeglang Menyampaikan Kepada Awak Media Bahwa yang menyatakan bahwa pihaknya terkait banyaknya temua perangkat desa yang masuk didalam kepengurusan poktan atau gapoktan. Bahkan perangkat desa tersebut bukanlah petani, Rohikmat meminta kepala dinas pertanian dan ketahanan Pangan, DPMPD dan BKPSDM untuk meninjau dan mensingkronkan struktur kepengurusan poktan kembali agar tidak ada rangkap jabatan ketua Poktan yang rangkap Aparatur Desa dan ASN.
Lajut Rohikmat, Dinas Pertanian untuk segera merestrukturisasi atau menata ulang kembali kepengurusan poktan dan gapoktan di kabupaten Pandeglang dengan serius, dan memastikan untuk pendataan anggotanya adalah murni dari petani langsung tanpa adanya yang namanya perangkat desa.
Polemik kepengurusan poktan yang banyak mencantumkan nama Perangkat Desa dan ASN, karena tidak sesuai dengan Peraturan menteri pertanian nomor 67 tahun 2016 tentang pembinaan kelembagaan tani, dimana bahwa salah satu syarat menjadi pengurus poktan adalah tidak berstatus sebagai Aparat/PNS atau ASN/pamong atau perangkat desa.
Masih kata Rohikmat, Kami meminta Kepada Inspektorat Kabupaten Pandeglang dan BPK RI Perwakilan Banten, agar memeriksa Perangkat Desa dan ASN yang rangkap sebagai ketua Kelompok Tani, karena diduga terjadi menerima Program yang bersumber dari Anggaran Pemerintah.
Yang kami temukan di lapangan dan di data simluhtan dari tahun 2016 sampai Senin 21 Juli 2025 perangkat antara lain.
1. Yayan Sofian, PJ. Kades Pasirdurung Rangkap Ketua Gapoktan dan ASN.
2. Madropi Sekdes Ciawi Rangkap Ketua Poktan
3. E. Junaedi PJ. Kades Rahayu Rangkap Ketua Poktan dan ASN.
4. Pudin Ketua Poktan Bunga Sri Rangkap ASN P3K SDN Banyuasih 2.
5. Endang Mumin Ketua BPD Kertarahaja Rangkap Ketua Poktan Raharja Tani 1 dan ASN.
6. Bahrur Rosadi Kasi Desa Kertarahaja Ketua Poktan Fajar.
7. Setiap Kecamatan banyak sekali kami temukan Perangkat Desa dan ASN yang rangkap Ketua Poktan
8. Ali Ketua Poktan Surya Abadi Rangkap Ketua RT
9. Mahdin Bendahara Poktan Surya Abadi Banyuasih Rangkap Sekdes
Perangkat desa yang merangkap jabatan dilarang dan dapat dikenai sanksi, Sanksi ini bisa berupa teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan perangkat desa.
Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), perlu segera menyikapi kasus rangkap jabatan ini untuk menegakkan aturan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penjelasan Lebih Lanjut terkait Larangan Rangkap Jabatan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan.
Jenis Jabatan yang Dilarang, Perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, anggota TNI/Polri, pengurus partai politik, serta jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sanksi Pelanggaran terhadap larangan rangkap jabatan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. Jika sanksi administratif tidak diindahkan, maka dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sementara dan bahkan pemberhentian tetap dari jabatan perangkat desa.
Pemerintah daerah, khususnya DPMD, memiliki peran penting dalam mengawasi dan menindaklanjuti kasus rangkap jabatan di tingkat desa. Hal ini untuk memastikan bahwa aturan ditegakkan dan pelayanan publik di desa berjalan optimal.
Penegakan aturan tentang larangan rangkap jabatan ini penting untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan, praktik korupsi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.
Perangkat desa yang merangkap jabatan melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi. Pemerintah daerah, khususnya DPMD, perlu segera menindaklanjuti kasus rangkap jabatan untuk menegakkan aturan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.
H. Muslim Taufik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, saat di konfirmasi terkait dengan rangkap jabatan Perangkat Desa sebagai ketua dan Pengurus Poktan menyampaikan kepada awak media "Kami Sudah menyampaikan surat edaran terkait dengan larangan Perangkat Desa dan BPD rangkap jabatan sebagai Ketua dan Pengurus Kelompok tani, kalau masih ada yang terdata segera sampaikan ke kami, insya allah akan segera kami berikan surat teguran, jelasnya. (Ira/Red)