Dapur MBG di Pandeglang Banten, Diduga Langgar Juknis BGN dan Tanpa Libatkan 15 Supplier, BGN Harus Lakukan Audit

Dapur MBG di Pandeglang Banten, Diduga Langgar Juknis BGN dan Tanpa Libatkan 15 Supplier, BGN Harus Lakukan Audit

Banselpos.com, Pandeglang Banten | Sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau yang dikenal dengan sebutan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), di Kabupaten Pandeglang Banten diduga mengabaikan tata kelola bangunan dan ekosistem sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan SPPG yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Dari hasil investigasi tim media bersama Aktivis pada Rabu (20/05/2026), ditemukan bahwa beberapa dapur SPPG di Pandeglang tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai. Akibatnya, air limbah produksi diduga langsung dialirkan ke drainase lingkungan sekitar tanpa pengolahan terlebih dahulu dan Rata-rata SPPG di Pandeglang tidak memiliki 15 Supplier yang diwajibkan BGN.

Kondisi ini disayangkan karena berpotensi mencemari lingkungan dan Terputusnya ekosistem ekonomi Padahal, pemerintah melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan BGN menekankan pentingnya tata kelola dapur yang sesuai standar guna memitigasi risiko keracunan pangan seperti yang pernah terjadi di sejumlah daerah.

Selain itu, hasil pantauan di lapangan juga menunjukkan bahwa sebagian peralatan dan perlengkapan dapur diduga tidak memenuhi standar BGN mulai dari alat pencuci dan peralatan masak yang kurang higienis, hingga belum tersedianya mesin pengering ompreng, Keterlibatan UMKM Lokal, keseduaan 15 Supplier dan fasilitas pendukung lain yang diwajibkan dalam Juknis.

Situasi ini diduga terjadi akibat kelalaian dalam pengawasan oleh pihak perwakilan BGN di daerah, baik di tingkat Koordinator Kabupaten maupun Koordinator Regional Provinsi.

Lebih jauh, sejumlah dapur SPPG yang diduga belum memiliki sertifikat higien dan sanitasi, sertifikat kelayakan air, serta sertifikat halal, HACCP dan gedung yang memadai diketahui tetap beroperasi melayani produksi makanan bergizi untuk sekolah-sekolah.

Hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa sebagian pengelola dapur hanya mengejar keuntungan pribadi tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kebersihan sebagaimana ketentuan BGN.

Keterangan foto: Limbah Dapur SPPG Kolelet Picung 001 Kecamatan Picung

SPPG Banyubiru Labuan tetap Beroperasional walau gedung direlokasi, juga pernah viral menu berbelatung, padahal KSPPGnya Korwil Pandeglang.

Dengan temuan tersebut, publik berhak mempertanyakan kinerja dan independensi perwakilan BGN di daerah, mulai dari Koordinator Wilayah Kabupaten, Koordinator Regional Provinsi, hingga Deputi BGN yang berwenang melakukan verifikasi dan pengawasan.

“Kita semua berharap agar seluruh pihak berkomitmen untuk mensukseskan program mulia Presiden RI Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas gizi dan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Jangan sampai program baik ini tercoreng oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Rohikmat Ketua DPC AMIRA Pandeglang Rabu (20/05/2026).

Rohikmat menegaskan, apabila dapur SPPG telah memiliki izin namun pelaksanaannya tidak sesuai Juknis BGN, maka penerbit izin bisa dikategorikan melakukan penyalahgunaan kewenangan.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Kami meminta kepada BGN, Satgas MBG Pandeglang, Korcam, Korwil dan Koreg agar melakukan evaluasi menyeluruh jangan sampai SPPG yang tidak sesuai di biarkan karena "MBG bukan hanya untuk mengisi perut tapi untuk menambah Gizi anak" tutupnya. (Red)