DPC GWI Menyoal, Pembentukan Pengurus BUMDes Citaman Diduga Tanpa Musdes & Direktur Rangkap OPS

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang Menyoroti terkait Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Citaman Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang, yang di temukan rangkap jabatan sebagai Operator Sekolah dan diduga Tanpa Musdes yang terindikasi tabrak aturan pemerintah.
Saudara (M) Pasalnya, selain menjadi seorang operator diduga merangkap jabatan sebagai direktur Badan usaha milik Desa (BUMDes) di Desa Citaman Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang.
Sesuai dengan peraturan pemerintah Pembentukan perangkat BUMDes harus melalui tahapan Musdes dengan dasar hukum.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 87 ayat (1): "Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDes."
Ayat (2): "Pembentukan BUMDes ditetapkan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa."
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Menyebutkan bahwa pendirian BUMDes harus didasarkan pada hasil keputusan Musdes.
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan BUMDes
Menegaskan kembali bahwa proses pendirian BUMDes dimulai dari Musdes sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di desa.
Salah satu warga Desa Citaman, yang tidak mau disebutkan identitasnya dalam pemberitaan ini menyampaikan kepada awak media bahwa "Iya pak kami belum pernah mendegar perihal Musdes Pembentukan Pengurus BUMDes, tahu-tahu ada pengurusnya aja, (M), padahal beliaukan kerja sebagai Operator Sekolah, kaya tidak ada orang lain lagi yang bisa" terangnya.
Sementara itu, M saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada tanggal 27 Juni 2025 terkait permasalahan dirinya sebagai seorang Operator Sekolah yang merangkap jabatan sebagai Direktur BUMDes dan pembentukanya tidak melalui musdes, tidak menjawab.
PJ. Kepala Desa Citaman Kecamatan Jiput, saat dikonfirmasi terkait Direktur BUMDes sebagai seorang Operator Sekolah yang merangkap jabatan sebagai Direktur BUMDes Citaman dan pembentukanya tidak melalui musdes, tidak menjawab.
L. Irawan Sekretaris DPC GWI Pandeglang, menyampaikan Kepada awak media "Bahwa ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah, dan harus di berikan sangsi, dan terkait pembentukan Pengurus BUMDes Citaman yang diduga tanpa Musdes ini jelas melanggar, kami meminta kepada Inspentorat, dan DPMPD Kabupaten Pandeglang, agar memeriksa dan memberikan sangsi baik administrasi maupun pidana kepada PJ. Kades Citaman" jelasnya. (Ira/Red)