Perusahaan Gardu TGP hotspot di Beberapa Wilayah Kabupaten Pandeglang Diduga Ilegal.

banselpos.com, Pandeglang, Banten | Jaringan internet adalah jaringan global yang menghubungkan perangkat seperti komputer, tablet, dan smartphone di seluruh dunia. Jaringan ini memungkinkan pengguna untuk berbagi data, sumber daya, dan berkomunikasi dengan mudah.
Berdasarkan Undang-undang yang mengatur tentang jasa telekomunikasi adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 setiap penyelenggara jasa internet harus mendapatkan ijin dari kementerian kominfo serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. PP ini mengatur beberapa hal, di antaranya: Penyelenggaraan pos, Penyelenggaraan telekomunikasi, Penggunaan spektrum frekuensi radio, Penyelenggaraan penyiaran.
Namun sangat di sayangkan perusahaan penyenggara jasa internet yang ada di wilayahnya kabupaten Pandeglang yang notabene menggunakan benwitd Indihome yang statusnya milik BUMN dengan perusahaan GARDU TGP HOTSPOT di duga ilegal, serta perusahaan tersebut Beroperasi di beberapa Kecamatan di antaranya Kecamatan Pagelaran, Labuan, dan Carita Tidak di dasari Ijin dari kementerian.
Yang lebih parahnya lagi adanya dugaan pihak karyawan Indihome kantor cabang labuan yang melakukan kerjasama dengan perusahaan Ilegal tersebut.
Maka dari itu kami meminta kepada Kapolda Banten melalui unit siberreskrimsus untuk segera turun ke lapangan guna memberantas pengusaha internet ilegal yang ada di wilayah kabupaten Pandeglang.
Sementara Amir Fahrudin selaku pihak perusahaan enggan menjawab konfirmasi dari awak media. Tutup (w4n/Red)