Karang Taruna Kecamatan Nilai TKD Katar Pandeglang Di Wira Carita Tidak Sah & Cacat Prosedur

Karang Taruna Kecamatan Nilai TKD Katar Pandeglang Di Wira Carita Tidak Sah & Cacat Prosedur

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dengan adanya Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kabupaten Pandeglang yang diselenggarakan pada Sabtu 20 September 2025 di Hotel Wira Carita. Sejumlah Ketua Karang Taruna kecamatan menilai kegiatan tersebut dinyatakan tidak sah dan cacat prosedur.

‎Ketua Karang Taruna Kecamatan Bojong M Basyir mengatakan, kegiatan tersebut tidak dihadiri oleh struktur pengurus karang taruna kecamatan yang sah yang memiliki legitimasi melalui SK dari masing-masing kecamatan.

Hasil musyawarah para Ketua karang taruna kecamatan menilai, dalam proses TKD versi Erhan tidak melibatkan Ketua Karang Taruna Kecamatan yang aktif dan ini bertentangan dengan prinsip representasi yang diatur dalam mekanisme organisasi,” kata M Basir yang juga juru bicara forum komunikasi Karang Taruna Kecamatan se- Kabupaten Pandeglang, Sabtu (20/9/2025) malam.

‎Apalagi kata dia, Erhan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari Bupati Pandeglang sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang sebagaimana diatur dalam Permensos No. 25 Tahun 2019 dan Permensos No 9 Tahun 2025.

‎”Dengan demikian, ia tidak memiliki kewenangan formal untuk membentuk Panitia TKD,” tuturnya.

‎Kata Basyir, Jumlah peserta yang hadir dalam TKD tidak memenuhi ketentuan kuorum, sehingga keputusan yang dihasilkan kehilangan legitimasi kolektif.

‎‎”Peserta yang hadir hanya dipenuhi oleh pengurus “versi Erhan” dan sebagian unsur provinsi. Semakin menegaskan bahwa TKD tersebut tidak merepresentasikan aspirasi Karang Taruna Kecamatan di Kabupaten Pandeglang,” ucapnya.

‎Hal senada dikatan oleh Ari Apriyanto Ketua Karang taruna Kecamatan Sobang, menurut dia, atas dasar pertimbangan tersebut, para Ketua Karang Taruna Kecamatan menyepakati langkah-langkah strategis dengan mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang untuk meminta klarifikasi sekaligus mempertanyakan keabsahan proses TKD yang tidak terlegitimasi oleh Pemerintah Daerah.

‎”Menolak secara tegas hasil TKD yang dilaksanakan di Hotel Wira Carita karena tidak memenuhi syarat formal maupun substantif,” tuturnya.

‎Untuk itu, kata dia, pengurus Karang taruna kecamatan akan menggelar TKD resmi pada tanggal 3 Oktober 2025 dengan mekanisme yang sesuai aturan organisasi dan melibatkan seluruh Ketua Karang Taruna Kecamatan yang sah.

‎”Menyusun kepanitiaan TKD bersama Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang agar pelaksanaan berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.(Ira/Red )